Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kerugian UD Tani Subur Disebut Tidak Sebesar Hasil Audit

  • Oleh Naco
  • 22 Februari 2021 - 12:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Nani Indah Permata Sari (29) membantah keterangan saksi auditor Aprianto D yang menyebut kerugian yang dialami UD Tani Subur mencapai Rp 400 juta lebih akibat perbuatannya itu.

"Kerugian itu hanya Rp 231 juta saja, tidak sampai Rp 400 juta," kata terdakwa di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dan penuntut umum, Senin, 22 Februari 2021.

Menurutnya, masih ada piutang yang sebenarnya belum terbayar yang dianggap sebagai kerugian perusahaan tersebut.

Selain itu juga kata dia, ada sejumlah barang yang hilang, sehingga jika ada barang yang dibayar digunakan untuk menutupi barang yang hilang dan piutang yang belum terbayar. Namun demikian saksi Aprianto tetap pada keteragannya.

Di mana sisa piutang itu diakuinya masih ada dengan pelanggan Suprinsyah Tani sebesar Rp 40 juta, Saprotan Rp 20 juta, Alfian Rp 30 juta, Beruntung Jaya Nurdin Rp 20 juta, dan Mitra Tani Sri Herawati Rp 71 juta.

Perbuatan kepala admin itu dilakukannya dari Oktober 2018 hingga Maret 2019 di UD Tani Subur Jalan HM Arsyad, Km 3, Kacamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur

Selain kerugian akibat piutang Rp 241 juta, kerugian lain sekitar Rp 223 juta berasal dari 106 item barang yang sudah dibayar konsumen namun tidak disetorkan dalam rekening UD Tani Subur. (NACO/B-7)

Berita Terbaru