Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Langgar Aturan Jam Buang Sampah di Palangka Raya Bisa Disanksi Denda Hingga Pidana

  • Oleh Hendri
  • 25 Februari 2021 - 17:41 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Warga yang melanggar ketentuan waktu dan tempat membuang sampah di Palangka Raya bisa dikenakan sanksi denda hingga pidana kurungan.

Aturan itu tertuang dalam Perwali Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksana Perda Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan Lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya Achmad Zaini menjelaskan waktu membuang sampah di TPS yaitu dimulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 07.00 WIB.

"Jika tetap melanggar, dapat dikenakan sanksi berupa denda administratif. Selain itu, juga dapat dijatuhi pidana kurungan," katanya.

Hal itu ditegaskan Zaini kepada awak media seusai penyerahan bantuan bak sampah kontainer dari PT Pertamina di halaman kantor wali kota, Kamis 25 Februari 2021.

Untuk itu dia mengajak warga setempat membuang sampah sesuai waktunya. Karena kalau dibuang pada jam yang dilarang maka sampah akan menumpuk dan menambah beban para petugas pengangkut sampah.

"Kami mengajak warga untuk dapat disiplin membuang sampah pada tempatnya dan pada jam yang telah ditentukan agar tidak berdampak buruk pada lingkungan," pungkasnya. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru