Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

6 Bulan Peredaran Sabu di Kotim yang Berhasil Diungkap Capai 1,747 Kg

  • Oleh Naco
  • 01 Maret 2021 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Peredaran sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur selama 6 bulan mencapai 1.747,05 kg. Itu berdasarkan data pemusnahan barang bukti dan barang rampasan di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Senin, 1 Maret 2021.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP yang berbunyi jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-Undang, untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Hartono yang memimpin pemusnahan itu.

Ditegaskan pula bahwa dalam Pasal 30 Ayat (1) UU Nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan juga disebutkan di bidang pidana kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

Adapun yang dimusnahkan, lanjut Hartono, yakni narkoba jenis sabu dan ekstasi dari 62 perkara, zenith 1 perkara, ponsel 29 buah, timbangan digital 15 buah, arak madu 57 botol dan arak putih 51 botol.

Total sabu dalam 62 perkara itu, kata Hartono, 1.747,05 gram namun yang dimusnahkan 192,94 gram karena sebagian besar sudah dimusnahkan di tingkat penyidik.

Sedangkan yang dimusnahkan di kejaksaan hanya barang bukti sabu yang digunakan untuk pembuktian di persidangan.

Sementara ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 0,36 gram, dari pengungkapan kasus sejak Agustus 2020 hingga Januari 2021.

Dalam pemusnahan itu, turut hadir Kepala Dinas Kesehatan Kotim, dr Faisal Novendra Cahyanto dan perwakilan dari Polres Kotim. (NACO/B-7)

Berita Terbaru