Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Ini Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara karena Menambang Emas di Kawasan TNTP

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 01 Maret 2021 - 19:46 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat perbuatannya menambang emas ilegal di Danau Kawah, Kaswasan Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP). Terdakwa Dedi Mulyadi dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melalui sidang virtual, Senin 1 Maret 2020.

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Ramdes menyatakan terdakwa Dedi Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan yang tidak sesuai fungsi zona pemanfaatan dan  zona lain dari Taman Nasional', sebagaimana yang diatur dalam pasal 33 ayat (3) Jo Pasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, serta denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama bulan," putus majelis.

Selanjutnya menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan barang bukti berupa dua unit mesin robin atau alkon dirampas untuk negara.

Atas putusan ini terdakwa menerimanya. "Saya menerima yang mulia," kata terdakwa singkat. Putusan majelis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Amri Bayakta. Jaksa  menuntut terdakwa dengan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Diketahui, perbuatan terdakwa Dedi Mulyadi ini dilakukan November 2020 di Danau Kawah di dalam wilayah Taman Nasional Tanjung Putin, wilayah Desa Tanjung Harapan, Kecmatan Kumai, Kotawaringin Barat.

Awalnya, Sabtu 7 November 2020 terdakwa bertemu dan mengajak saksi Andi Juandi untuk bekerja di dalam kawasan TNTP. Andi pun menyetujuinya dan mereka pergi membawa perlatan tambang.

Selama mereka melakukan penambangan sampai 19 November 2020, tambang milik terdakwa menghasilkan 2 gram emas, kemudian emas hasil tambang tersebut dijual oleh saksi Agus Sunarya atas perintah terdakwa di luar lokasi penambangan. 2 gram emas tersebut laku terjual kepada pembeli emas seharga Rp 1.560.000.

Selanjutnya kegiatan penambangan diistirahatkan oleh terdakwa selama 2 hari sejak tanggal 20 November 2020 hingga 21 November 2020, dari hasil pekerjaan tersebut saksi Agus Sunarya memperoleh upah Rp 500.000 dan saksi Andi Juandi memperoleh upah Rp 400.000.

Kemudian pada Minggu 22 November 2020, terdakwa bersama dengan saksi Andi Juandi dan saksi Agus Sunarya, memutuskan untuk menghentikan kegiatan penambangan dikarenakan hasil emas yang tidak sesuai harapan.

Sehingga diputuskan untuk mengambil alat-alat penambangan untuk dibawa keluar dari lokasi, namun saat akan melakukan kegiatan tersebut terdakwa diperiksa dan diamankan oleh petugas yang berwajib. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru