Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perbup Terkait Boleh Membakar di Kotim Tidak Berlaku Saat Status Siaga Karhutla Ditetapkan

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 02 Maret 2021 - 15:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati, mengungkapkan bahwa peraturan bupati kebakaran hutan dan lahan atau Perbup Karhutla terkait boleh membakar lahan seluas 2 hektare, sudah tidak berlaku lagi. 

Itu karena saat ini, Pemerintah Kotim sudah menaikan status siaga darurat bencana Karhutla sejak hari ini hingga 3 Juli 2021 mendatang. 

"Perbup boleh bakar lahan 2 hektare tidak berlaku lagi, karena saat ini status siaga sudah ditetapkan," ujar Wakil Bupati Kotim Irawati, Selasa, 02 Maret 2021. 

Sehingga, dirinyapun meminta hal ini menjadi perhatian masyarakat. Jangan sampai melakukan pembakaran, demi kepentingan pembersihan lahan. Karena dikhawatirkan, api meluas hingga Karhutla tidak terkendali. 

"Kami tidak ingin kejadian 2019 lalu kembali terjadi. Inilah yang kami antisipasi di 2020 ini," kata Irawati. 

Dirinyapun berharap masyarakat bisa menjaga lahannya. Jangan sampai lalai, dan sembarangan membakar apapun. Karena api kecil bisa berbahaya kalau tidak dijaga. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)

Berita Terbaru