Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Moeldoko Berharap Peta Jalan Kendaraan Bermotor Listrik Tidak Meleset

  • Oleh ANTARA
  • 03 Maret 2021 - 00:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengharapkan peta jalan atau roadmap penerapan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL-BB) di lingkungan instansi Pemerintah tidak meleset dan bisa selesai dalam 10 hari ke depan.

Harapan itu disampaikan Moeldoko kepada Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) selaku leading sector program KBL-BB.

“Roadmap ini perlu segera dirumuskan dan diimplementasikan sesuai dengan tahapan. Jangan sampai meleset. Perlu kesiapan agar industri bisa bergerak,” ujar Moeldoko saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Implementasi Kebijakan KBL-BB di Gedung Bina Graha Jakarta, Selasa 2 Maret 2021 sebagaimana keterangan tertulis KSP.

Menurut Moeldoko, implementasi kebijakan KBL-BB di lingkungan instansi Pemerintah bisa meyakinkan masyarakat untuk segera mengonversi kendaraannya ke KBL-BB. Terlebih seluruh kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah telah mendukung upaya ini.

Di sisi lain kebijakan KBL-BB merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

“Beberapa aturan juga sudah tersedia dalam rangka mendukung roadmap ini. Sehingga bisa langsung dieksekusi, walaupun masih ada yang perlu diselaraskan kembali, seperti sarana dan pra sarana pendukung. Selain itu, industri juga sudah memulai produksi,” imbuhnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan aturan main konversi kendaraan konvensional ke KBL-BB. Upaya ini dilakukan karena biaya konversi jauh lebih rendah ketimbang membangun KBL-BB baru.

Sementara untuk implementasinya, Budi menyampaikan, para pejabat di Kementerian Perhubungan sudah memulai penggunaan mobil listrik Ionic produksi Hyundai dan bisa menjadi percontohan bagi kementerian/lembaga lainnya.

Sementara itu, perwakilan Direktorat Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah berkoordinasi dengan PT Perusahaan Listri Negara (PLN) dalam penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Penyediaan SPKLU ini dapat melibatkan pihak swasta sesuai dengan mekanisme dan regulasi melalui Permen ESDM Nomor 13 tahun 2020 yang merupakan turunan Perpres Nomor 55 tahun 2019.

Berita Terbaru