Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemerintah Diminta Peduli Warga Sumber Rejo yang Perjuangkan Hak Lahan Usaha

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 03 Maret 2021 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pemerintah diminta peduli dan merespon tuntutan warga Desa Sumber Rejo yang mempertanyakan letak lahan usaha II seluas 10.000 meter persegi per kepala keluarga sesuai sertifikat hak milik yang mereka miliki.

Hal ini diungkapkan Eko Budianto, perwakilan warga transmigran di desa tersebut usai mengantarkan surat kedua kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN Barito Timur dan instansi terkait lainnya, Selasa, 2 Maret 2021.

"Seharusnya pemerintah peduli dan segera bertindak untuk mengatasi masalah masyarakat yang kehilangan hak tanahnya," ujar Eko di Tamiang Layang.

Menurutnya, surat yang disampaikan berupa surat aduan yang bersifat mempertanyakan hak warga atas lahan usaha II yang disediakan pemerintah pusat sebanyak 250 sertifikat dari program Kementrian Transmigrasi RI bagi transmigran Desa Sumber Rejo.

"Hampir 27 tahun kami menanyakan lokasi tanah yang seharusnya menjadi milik kami, berbagai upaya telah kami lakukan untuk mengeluhkan kepada pemerintah melalui instansi terkait bahkan sempat beberapa kali melakukan rapat dengar pendapat di DPR beberapa waktu lalu, namun tak menemukan hasil," imbuh Eko sebagai transmigran yang juga berhak atas lahan usaha II.


Dia berpendapat, kalau pemerintah daerah tidak pernah perduli dengan keluhan rakyat, lalu seperti apa peran pemerintah sebenarnya, bukan kah pemerintah wajib memperhatikan dan melayani rakyat.

Dalam surat kedua yang juga ditandatangani dan dicap oleh Kepala Desa Sumber Rejo, juga dipaparkan legalitas hak lahan berdasarkan kesepakatan serta undang-undang yang mengatur tentang hak atas lahan.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Transmigrasi, Menteri PUPR, Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Tata Ruang, Gubernur Kalimantan Tengah, Bapak Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi Kalimantan Tengah, Bupati Barito Selatan, Bupati Barito Timur, Ketua DPRD Barito Selatan, Ketua DPRD Barito Timur dan Camat Pematang Karau.

"Kami minta jawaban secara tertulis dengan jelas selambat-lambatnya 5 hari kerja terhitung sejak tanggal tanda bukti terima surat ditandatangani. Dan berharap legislatif dan eksekutif di Barito Timur dapat mendukung sepenuhnya apa yang kami perjuangkan," pungkasnya. (BOLE MALO/B-7)

Berita Terbaru