Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sabu Disimpan Dalam Teh Kotak Diletakkan di Pinggir Jalan

  • Oleh Naco
  • 08 Maret 2021 - 10:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Irfansyah alias Ifan dan Febri Maulana alias Epeb menyebutkan sabu yang diamankan dari mereka baru saja diambil.

"Sabu itu kami ambil dipinggir jalan," kata tersangka, Ifan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Menurut tersangka sabu itu disimpan dalam sebuah kotak teh, rencananya sabu itu mau diserahkan kepada seorang pemesan yang tidak mereka kenal.

"Saat itu menunggu pembeli, tapi siapa yang pesan kami tidak kenal," ucap tersangka jaksa Senin, 8 Maret 2021, terungkap kalau tersangka diamankan pada Jumat, 18 Desember 2020 pukul 17.00 WIB Jalan SMP, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat digeledah ditemukan barang bukti, Sabu sebanyak 2 paket serta 2 buah ponsel yang ditemukan dari masing-masing tersangka.

Selain itu turut diamankan sepeda motor Yamaha NMax dengan nomor polisi KH 5662 NT. Dalam kasus ini keduanya disangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ifan merupakan warga Jalan Muchran Ali Gang Sarinama Kelurahan Baamang Tengah sementara itu Epeb warga Jalan Wengga Metropolitan, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)

Berita Terbaru