Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komisi II DPRD Kapuas Sayangkan Perusahaan Eksplorasi Migas di Dadahup Ini Tidak Hadiri RDP

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 08 Maret 2021 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Komisi II DPRD Kapuas menyayangkan pihak perusahaan PT Amaco Perkasa yang disebut bergerak di bidang eksplorasi Migas di wilayah Kecamatan Dadahup ini tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 8 Maret 2021.

Padahal, sesuai dengan jadwal Banmus seyogyanya Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas akan melaksanakan RDP dengan PT Amaco Perkasa dan pihak Pemkab Kapuas dengan agenda terkait kegiatan eksplorasi di wilayah Kecamatan Dadahup.

"Hari ini komisi II sebenarnya RDP dengan PT AMACO Perkasa yang melakukan eksplorasi Migas di Kecamatan Dadahup. Tetapi kami menyayangkan mereka tidak hadir. Karena bagaiamana pun tupoksi komisi II terkait ekonomi dan investasi atau investor yang ada di Kapuas," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kapuas, Algrin Gasan.

Pihaknya menyesalkan ketidakhadiran mereka, padahal surat sudah disampaikan, sehingga akibat ketidak
hadiran ini komisi II akan menjadwalkan kembali RDP.

"Karena bagaimanapun siapapun yang melaksanakan investasi ekslorasi bagian investasi di Kapuas yang berdampak terhadap daerah dan masyarakat maka komisi II memiliki kewenangan dan fungsi untuk memantau dan menanyakan kegiatan mereka bagaimana keterlibtan masyarakat di sana, dan lahan masyarakat di sana," tuturnya.

Terlebih lanjut dia, RDP ini dilakukan juga berdasarkan laporan masyarakat, sehingga tindaklanjuti melalui mekanisme RDP ini.

"Tapi disayangkan sampai hari ini mereka tidak hadir, walau eksekutif hadir, tetapi kalau pihak perusahaan tidak hadir ya kita tidak bisa juga menyimpulkan kegiatan mereka seperti apa," jelasnya.

Tetapi ke depan, mugkin jadwal Banmus akan datang pihaknya akan memanggil lagi termasuk pertamina nya yang bertanggungjawab di atasnya.

"Iya, tadi ada konfirmasi ketidakhadiran ke mereka. Tetapi pejabat yang mengambil kebijakannya ini di Jakarta katanya dari pertamina. Mereka di sini hanya tenaga kerja yang melaksanakannya. Seharusnya mereka bisa menyampailan surat itu ke pihak yang bertanggung jawab, tapi sampai sekarang tidak bisa hadir," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru