Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Perberat Hukuman Satpam Pencuri Rokok

  • Oleh Naco
  • 16 Maret 2021 - 13:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri memperberat hukuman kepada Budi Santoso, satpam sawit pencuri rokok.

Dalam vonisnya majelis hakim hakim menjatuhkan putusan selama 2 tahun penjara sementara jaksa sebelumnya menuntut terdakwa selama 1,8 tahun (20 bulan) penjara.

Meski demikian dalam pasal yang dijatuhkan hakim sependapat dengan JPU. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP," kata hakim dalam amar putusannya, Selasa, 16 Maret 2021.

Hakim menyatakan terdakwa bersalah setelah satpam ini membobol warung Serba Ada Koperasi Karunia di PT KKP 2 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Perbuatannya itu dilakukan, Rabu 20 Januari 2021 pada Minggu, 7 November 2020 sekitar pukul 01.00 WIB.

Terdakwa mengambil rokok sebanyak 50 skip, dengan cara memanfaatkan sepotong besi, engsel pintu warung berhasil dirusaknya dan masuk ke dalam.

Akibat kejadian itu pihak koperasi alami kerugian sebesar Rp 17.150.000. Atas vonis ini pria yang sudah diberhentikan sebagai satpam perusahaan itu dengan pasrah menyatakan menerima meski harapan untuk diringankan ditolak hakim. (NACO/B-6)

Berita Terbaru