Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PT Intrado Jaya Intiga Masih Buka Ruang Musyawarah Soal Lahan Digarap PT BJAP 3

  • Oleh Tim Borneonews
  • 17 Maret 2021 - 08:15 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Masalah tumpang tindih lahan kembali terjadi di Kalimantan Tengah. Kali ini lahan milik PT Intrado Jaya Intiga (IJI) seluas 404,81 hektare tergarap PT Bumi Jaya Alam Permai (BJAP) 3/Best Agro di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.

Terkait itu, Direktur Utama PT IJI Juprianto, Selasa, 16 Maret 2021 menjelaskan lahan milik mereka sebenarnya sudah mengantongi izin. Di antaranya Surat Keputusan dari Menteri Kehutanan H.M.S Kaban  tahun 2005 nomor SK 398/MENHUT-II/2005.1

"Sementara pihak BJAP dalam surat jawaban klarifikasi yang kami kirimkan, hanya melampirkan Surat Pertimbangan Pelepasan Kawasan Hutan nomor 570/9/V/DPMPTSP-2019 yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalteng," katta Juprianto.

Bahkan, menurut Juprianto, dalam surat dari DPMPTSP Kalteng pada poin 3 hanya tertulis bahwa areal Pelepasan Kawasan Hutan (PKH)  yang dapat dipertimbangkan adalah pada kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) yang tidak tumpang tindih dengan areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) seluas ± 5.024,95 Hektar.

"Artinya hanya luasan tersebut PKH-nya yang dapat dipertimbangkan, selama tidak terjadi tumpang tindih dengan pemegang izin lainnya. Namun, pada kenyataannya lahan milik PT IJI seluas 404,81 hektare malah digarap oleh pihak BJAP 3. Seharusnya sebelum pihak BJAP menggarap lahan tersebut, agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari, mereka wajib meminta izin atau berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemilik izin lahan dari pihak manapun," jelas Juprianto.

Walau demikian, Juprianto masih menilai permasalahan tersebut sementara hanya keterlanjuran saja oleh pihak BJAP.

"Tentunya dari PT IJI meminta BJAP 3 mngganti kerugian akibat dari kegiatan perkebunan kelapa sawit yang berada didalam areal perusahaan milik kami. Selain itu, kami akan melarang pihak BJAP 3  melakukan kegiatan yang berada dalam areal PT.IJI," jelas Juprianto.

Namun, lanjut Juprianto, pihak PT IJI masih membuka ruang penyelesaian secara musyawarah untuk menyelesaikan masalah ini.

"Harapannya masalah ini bisa diselesaikan dan tidak ada yang dirugikan atau win win solution, lantaran adanya keterlanjuran penggarapan lahan yang dilakukan pihak BJAP 3.

Sampai saat ini PT IJI masih menahan hak hukumnya untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum, demi tercapainya  permufakatan terlebih dahulu. 

"Kami anggap ini sebagai langkah persuasif yang ditawarkan sambil menunggu perkembangan berikutnya," kata dia.

Sementara itu, Legal PT BJAP, Hendry saat dikonfirmasi Borneonews, masih belum bersedia memberikan jawaban rinci terkait permasalahan tersebut.

"Saya belum bisa berkomentar, karena saya harus lihat dan pelajari data-data terlebih dahulu," jelas Hendry. (TIM BORNEONEWS/B-11)

Berita Terbaru