Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hasil Lie Detector, Terdakwa Pembunuhan Nur Fitri Terindikasi Berbohong

  • Oleh Naco
  • 17 Maret 2021 - 12:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jaksa penuntut umum menghadirkan ahli poligraf atau lie detector, Handi, dari Puslabfor Surabaya sebagai saksi pada sidang Bong Hiun Tjin alias Acin, terdakwa pembunuhan Nur Fitri.

"Kesimpulan kita, terdakwa terindikasi berbohong sesuai hasil pertanyaan yang kami ajukan," kata ahli dalam sidang lanjutan, Rabu, 17 Maret 2021.

Namun, kuasa hukum Acin yang diwakili oleh Fidelis menyatakan dengan tegas menolak keteragan saksi ahli tersebut.

"Kami menolak keterangan ahli, karena bukan alat bukti utama," kata Fidelis.

Menurut ahli, pemeriksaan terhadap Acin dengan mengajukan 3 pertanyaan sebelum dipasang alat itu. Yakni apakah terdakwa yang melukai kepala korban, Apakah terdakwa yang memukul kepala korban, dan ketiga apakah terdakwa yang memukul kepala belakang korban.

Dari 3 pertanyaan itu hingga 2 kali dilakukan Acin menjawab tidak.

"Jawabannya hanya ya atau tidak saja," tukas saksi.

Kemudian pertanyaan sama dilanjutkan dengan memasang alat poligraf tersebut. Dan dari sensor itu muncul grafik dan dianalisa.

Saat dipasang alat tersebut, saksi menyebutkan ada pola perubahan fungsi tubuh terdakwa. Dan dari situ mereka melakukan penilaian dari kenaikan grafik pada alat yang terhubung pada laptop itu.

Menurutnya, dari jawaban Acin yang saat itu sebagai terperiksa ada pertentangan dari yang dijawab dengan sistem tubuhnya.

Seperti diketahui Rabu, 17 Maret 2021 terungkap kalau Acin dalam kasus ini jadi terdakwa pembunuhan Nur Fitri. Sampai proses persidangan saat itu, bos pelayanan ini membantah dianggap membunuh istri sirinya itu.

Sidang dilanjutkan pekan mendatang. Dan jaksa masih diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi kembali. (NACO/B-11)

Berita Terbaru