Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Banjarmasin Siap Laksanakan PSU Pilgub Kalsel

  • Oleh ANTARA
  • 20 Maret 2021 - 11:21 WIB

BORNEONEWS, Banjarmasin - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin menyatakan siap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kalimantan Selatan 2020 sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Kecamatan Banjarmasin Selatan.

"Siap dan harus siap (menjalankan keputusan MK)," ujar anggota KPU Kota Banjarmasin, Syafruddin Akbar, Jumat 19 mARET 2021.

Dia menyatakan pihaknya sudah menonton langsung secara daring sidang keputusan MK terhadap sengketa hasil Pilkada Kalsel tahun 2020, di mana memerintahkan PSU di beberapa kecamatan termasuk di kecamatan Banjarmasin Selatan.

"Kami akan nunggu surat resmi dari KPU RI untuk teknis pelaksanaannya," ujarnya. Namun pihaknya juga secara internal akan melaksanakan rapat tentang tindak lanjut putusan MK tersebut. "Tidak terkejut soal putusan ini biasa saja," ucapnya.

Diketahui, MK mengabulkan gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 2, H. Denny Indrayana dan H. Difriadi Derajat atas perolehan suara pasangan nomor urut 1, H Sahbirin Noor dan H Muhidin.

MK memutuskan dan memerintahkan PSU Pilkada Kalsel di tujuh kecamatan, lima kecamatan di Kabupaten Banjar, satu Kecamatan di Kabupaten Tapin, yakni pada 24 tempat pemungutan suara (TPS) dan Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Khusus di Kecamatan Banjarmasin Selatan, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan KPU Kota Banjarmasin untuk Pilkada Serentak 2020 sebanyak 107.782 pemilih.

Pada pelaksanaan pencoblosan 9 Desember 2020, perolehan suara kedua pasangan calon di daerah kecamatan Banjarmasin Selatan, yakni Sahbirin-Muhidin meraih 29.620 suara dan Denny-Difri meraih 27.397 suara.

ANTARA

Berita Terbaru