Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perubahan Atas Perda Bomor 2 Tahun 2016 Kabupaten Barito Utara Telah Dievaluasi Gubernur Kalteng

  • Oleh Ramadani
  • 22 Maret 2021 - 17:41 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra menyampaikan bahwa  dengan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Perangkat daerah telah dibentuk dengan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

"Terhadap perangkat daerah yang telah dibentuk ini telah dilakukan evaluasi kelembagaan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah,” jelas Sugianto, Senin 22 Maret 2021.

Adapun hasil evaluasi gubernur yaitu untuk dinas pendidikan mengalami peningkatan skor dari semula 770 atau tipe B meningkat menjadi 836 atau tipe A. 

Kemudian Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) mengalami peningkatan skor dari semula 739 atau tipe B meningkat menjadi 871 atau tipe A.

Dinas pertanian mengalami peningkatan skor dari semula 711 atau tipe B meningkat menjadi 812 atau tipe A, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil mengalami penurunan skor dari semula 814 atau tipe A menurun menjadi 781 atau tipe B.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (satpol PP Damkar) yang menyelenggarakan dua sub-urusan yaitu sub-urusan ketentraman dan ketertiban umum, dan sub-urusan kebakaran masing-masing mendapatkan skor 836 atau tipe A dan skor 594 atau tipe C. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru