Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bandar Narkoba ini Kerap Kendalikan IRT untuk Mengedarkan Sabu

  • Oleh Naco
  • 26 Maret 2021 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Nama sosok bandar sabu IP kembali mencuat. Kali ini dia kembali jadi DPO dalam kasus tersangka DA alias ID. Sementara IP disebut kerap mengendalikan ibu rumah tangga untuk mengedarkan sabu.

"Sabu itu milik IP. Saya diserahkan, lalu saya jual," ucap ID kepada jaksa saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun, Jumat, 25 Maret 2021.

Menurutnya, saat itu IP datang ke rumahnya menawarkan sabu. Setelah tersangka menyanggupinya, datang anak buah IP mengantarkan sabu tersebut.

Sabu sepaket tersebut rencana akan dibagi jadi 25 paket dan dijual Rp 150 ribu per paketnya. Belum sempat terjual, tersangka diamankan pihak kepolisian.

Sebelum ID, nama IP juga mencuat dalam kasus Yuliatin alias Yulia, terpidana sabu yang diamankan pada Rabu, 25 November 2020 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Diponegoro, RT 29 RW 7, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur setelah dapat Sabu dari Ipau.

Tidak hanya itu, Risna Andayani alias Risna terpidana yang diamankan pada Selasa, 21 Juli 2020 sekitar pukul 14.30 Wib di Jalan Kios Putri Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim ini juga diamankan karena dapat sabu dari IP.

Sementara, Jumat, 26 Maret 2021 terungkap kalau tersangka ID ditangkap pada Rabu, 27 Januari 2021 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang bukti 1 yang diamankan yakni 1 paket sabu, tisu, timah rokok, 1 pak plastik klip, sendok dari potongan sedotan, dan sebuah rak.

Sabu itu ditemukan petugas kepolisian dalam rak tersebut yang dibalut dengan tissue dan plastik. (NACO/B-11)

Berita Terbaru