Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Sabu dan Ekstasi Divonis 10 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 26 Maret 2021 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tubagus Wijaya alias Amsir pengedar sabu dan ekstasi dijatuhi vonis selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Doni Prianto.

"Terdakwa bersalah atas perbuatannya sebagai dakwaan pertama penuntut umum," kata hakim.

Di mana pasal yang dibidik dengannya yakni 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara barang bukti sabu dan ekstasi dirampas untuk dimusnahkan.

Atas vonis tersebut terdakwa menyatakan menerima, begitu pula dengan jaksa Rahmi Amalia pada sidang, Jumat, 26 Maret 2021.

Dalam kasus ini terdakwa ditangkap dan ditemukan barang bukti Sabu sebanyak 17 paket dengan berat bersih 156,49 gram serta Ekstasi sebanyak 30 butir yang diakuinya merupakan milik Yanto.

Terdakwa diamankan pada Jumat, 16 Oktober 2020 sekitar pukul 22.00 Wib di sebuah pondok Jalan Wengga Metropolitan, Jalur 7, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Fakta sidang kalau terdakwa baru saja menjadi kurir untuk Yanto tersebut, dan diakuinya sudah dilakukannya sebanyak 6 kali hingga akhirnya ditangkap anggota Polda Kalteng tersebut. (NACO/B-5)

Berita Terbaru