Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dana Desa Bisa Digunakan untuk Antisipasi Karhutla

  • Oleh ANTARA
  • 06 April 2021 - 11:21 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk kebencanaan, termasuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Sesuai Permendesa 13/2020, prioritas penggunaan Dana Desa 2021 juga untuk bencana alam, termasuk karhutla," ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar kepada Antara melalui pesan singkat, Senin 5 April 2021.

Gus Menteri, demikian ia biasa disapa, menyampaikan sejak 2015 Dana Desa bisa dipakai di luar bidang pemerintahan, yaitu bisa dipakai untuk bidang pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan lembaga kemasyarakatan dan bidang risiko serta kebencanaan.

Pada 2015, disampaikan, proporsi Dana Desa untuk kebencanaan sebesar 1,18 persen, kemudian pada 2016 sebesar 2,00 persen, 2017 (0,49 persen), 2018 (0,52 persen), 2019 (0,59 persen), dan 2020 sebesar 37,00 persen.

"Mulai 2020 bidang kebencanaan sangat tinggi karena untuk merespons pandemic COVID-19," ujarnya.

Sebelumnya Gus Menteri mengatakan pihaknya telah meminta kepala desa di seluruh Indonesia untuk terlibat aktif dalam melakukan pencegahan karhutla.

Dia menjelaskan kepala desa dapat merujuk pada SDGs Desa yang menjadi acuan penggunaan Dana Desa, yang mana di dalamnya terdapat poin-poin yang menitikberatkan pentingnya upaya untuk menjaga lingkungan.

"SDGs Desa bisa dijadikan rujukan bagi kepala desa," katanya. Saat ini Kemendes PDTT akan melaksanakan pendampingan khusus terhadap para kepala desa berkaitan dengan pemanfaatan Dana Desa untuk penanggulangan kebakaran.

ANTARA

Berita Terbaru