Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet Terancam 7 Tahun Penjara

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 15 April 2021 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - 6 residivis pelaku pencurian sarang burung walet yang ditangkap jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terancam 7 tahun penjara. 

"Para pelaku pencuri sarang burung walet ini kami ancam Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Kamis, 15 April 2021.

Ke 6 pelaku berinisial AA, MS, IW, AD, CP, dan AW. Mereka melakukan pencurian di gedung sarang burung walet yang berada du Jalan Lenggana, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. 

Ke 5 orang dari pelaku terpaksa dilumpuhkan karena telah berupaya kabur saat hendak dilakukan penangkapan oleh jajaran Polres Kotim, sedangkan 1 orang lainnya lebih dulu tertangkap oleh warga. 

"Salah seorang pelaku juga memiliki senjata api, sehingga kami juga melakukan penyelidikan terhadap dirinya," katanya.

Dia berharap kepada masyarakat yang merasa menjadi korban pencurian sarang burung walet agar melaporkan kepada kepolisian agar bisa menjadi bahan mereka untuk mengetahui dimana saja para pelaku ini beraksi. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru