Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satgas: Vaksin AstraZeneca Bersifat Mubah

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 18 April 2021 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan, berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), vaksin AstraZeneca bersifat mubah.

“MUI menyatakan bahwa penggunaan vaksin AstraZeneca bersifat mubah (diperbolehkan),” kata Ketua Satgas Sugianto Sabran melalui Kepala Bagian Kehumasan Satgas Agus Siswadi dalam rilis tertulisnya. 

Agus menegaskan untuk di Indonesia Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/841/2021 tentang Informasi Mengenai Vaksin Covid-19 AstraZeneca.

Melalui surat edaran tersebut dijelaskan vaksin AstraZeneca merupakan vaksin vektor adenoviral (rekombinan) yaitu mengandung virus flu biasa yang telah dimodifikasi sehingga tidak bisa bereplikasi atau berkembang di dalam tubuh manusia. 

“Tetapi dapat menimbulkan respon kekebalan terhadap Covid-19,” tambahnya.

Selain itu, AstraZeneca mendapat Emergency Use Authorization (EUA) dari badan POM yang menjamin bahwa vaksin AstraZeneca aman dan berkualitas. Sebanyak 1,1 juta dosis telah tiba di Indonesia, yang merupakan dukungan COVAX Facility.

Vaksin tersebut harus disimpan pada suhu 2-8 derajat celcius dan dapat digunakan sampai enam jam setelah vial dibuka. Diberikan melalui injeksi intramuskular (penyuntikkan pada jaringan otot) kepada sasaran dengan usia minimal 18 tahun.

“(AstraZeneca) diberikan sebanyak dua dosis dengan 0,5 ml setiap dosisnya dengan jarak penyuntikan 8-12 minggu,” tandasnya. (HERMAWAN DP/B-7)

Berita Terbaru