Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Jam Kerja ASN di Kapuas Selama Ramadan

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 21 April 2021 - 10:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Selama Bulan Ramadan 1442 H, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas mengalami perubahan jadwal, baik itu jam masuk dan pulang kantor.

Perubahan itu sebagaimana tertuang dalam surat edaran Bupati Kapuas tentang Pengaturan Jam Kerja ASN berkaitan dengan bulan tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas, Aswan mengatakan untuk unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja, mulai dari hari Senin sampai Kamis jam kerjanya dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.

“Dengan waktu istrahat pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB dan untuk hari Jumat pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB,” kata Aswan, Rabu 21 April 2021.

Lalu, untuk unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja Senin samppai Kamis, dan Sabtu, jam kerjanya mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dan waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB.


Sedangkan, untuk hari Jumat pukul 07.30 WIB hingga 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB.

“Dengan penerapan jam kerja selama bulan Ramadan ini diharapkan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru