Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wabup Kobar Ajak Masyarakat Tunda Mudik Lebaran 2021

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 26 April 2021 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Ahmadi Riansyah mengajak seluruh masyarakat Kobar, untuk dapat menaati anjuran pemerintah dengan menunda mudik pada lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442H/2021.

Imbauan yang disampaikan oleh Wabup Kobar tersebut berdasarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Serta diperkuat edaran Gubernur Kalteng dan Intruksi langsung dari Kapolda Kalteng.

"Intruksinya sudah jelas dan larangan mudik mulai akan diberlakukan pada 6 - 17 Mei 2021. Maka pada periode tersebut tidak ada lagi transportasi untuk melakukan perjalanan baik darat, laut dan udara," kata Ahamdi, Senin, 26 April 2021.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah turut menghadiri Apel Gelar dalam Rangka Mendukung dan Mensosialisasikan Kebijakan Pemerintah, untuk Meniadakan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 Masehi, sebagai Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Pembacan Naskah Deklarasi.

Ahmadi mengungkapkan, bahwa perayaan Idul Fitri tahun ini tentu akan berbeda. Oleh karena itu ia mengajak semua pihak untuk mensukseskan peniadaan mudik, yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna memutus penyebaran Covid-19.

"Terlaksananya peniadaan mudik ini tanpa adanya kerjasama yang baik antar komponen masyarakat, maka tidak akan berjalan dengan baik. Maka perlu dukungan semua pihak, untuk peniadaan mudik demi memutus penyebaran Covid-19," ungkapnya.

Lanjutnya, dikatakannya, pengambilan kebijakan pengetatan masuk Kalteng dilakukan berdasarkan hasil evaluasi satgas yang merupakan lintas instansi. Berdasarkan hasil evaluasi, salah satu penyebab penyebaran Covid-19 adalah pergerakan orang dari luar.

Untuk itu dalam SE gubernur tersebut syarat bagi pelaku perjalanan orang masuk wilayah Kalteng saat ini lebih diperketat baik melalui jalur udara, laut maupun darat, diantaranya seperti memiliki surat keterangan negatif hasil tes RT-PCR hingga rapid tes antigen, ucap Rusdi Ghozali.

"Pengawasan akan dilakukan oleh sejumlah instansi secara bersama-sama, baik pada angkutan udara, laut maupun darat, meliputi Polri, TNI, pihak Perhubungan dan lainnya," tuturnya.

Dalam Apel Gelar dalam Rangka Mendukung dan Mensosialisasikan Kebijakan Pemerintah, untuk Meniadakan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 Masehi, sebagai Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Pembacan Naskah Deklarasi di halaman Mako Polres Kobar, dipimpin Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, diikuti Ketua DPRD Kobar, Kodim 1014 Pbn, TNI AU, Personel Polres Kobat, Satpol PP Kobar dan juga ormas. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru