Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemenag Barito Selatan Tetapkan Zakat Fitrah 1442 Hijiriyah

  • Oleh Uriutu
  • 28 April 2021 - 14:35 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Barito Selatan telah menetapkan kadar zakat fitrah 1442 Hijriyah tahun 2021.

"Kadar zakat fitrah dalam bentuk beras ditetapkan dengan timbangan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang," kata Kasi Bimas Islam Kemena Barsel, H. Syuriansah, Rabu, 28 April 2021.

Ia mengatakan, hal tersebut sesuai dengan hasil rapat koordinasi Kepala Kemenag bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pimpinan Cabang (PC) Nahdlatul Ulama, Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah dan BAZNAS tertanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Nilai Zakat Fitrah.

Dalam rapat tersebut juga ditetapkan, apabila diuangkan, maka kadar zakat fitrah untuk kategori beras berkualitas tinggi sebesar Rp45 ribu/jiwa dan beras berkualitas menengah sebesar Rp35 ribu/jiwa.

"Untuk zakat fitrah dengan kategori beras berkualitas rendah ditetapkan sebesar Rp25 ribu/jiwa," beber dia.

Menurut dia, penetapan patokan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi masyarakat yang beragama Islam di Barito Selatan ini dalam membayar zakat fitrah 1442 Hijriyah tahun ini.

Kadar zakat fitrah yang dikeluarkan setiap orang itu disesuaikan dengan beras yang dimakannya dalam setiap hari. Ketetapan zakat fitrah tersebut berlaku untuk wilayah kecamatan Dusun Selatan dan untuk lima kecamatan lainnya menyesuaikan harga jual beras di setiap kecamatan.

Sementara untuk pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dilaksanakan oleh masjid/langgar atau unit pengumpulan zakat atau tempat lainnya. "Sedangkan zakat mal atau harta melalui lembaga yang sah seperti badan amil zakat atau UPZ sesuai dengan Pasal 38 UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat," tuturnya. (URIUTU DJAPER/B-7)

Berita Terbaru