Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sengketa Informasi atas Pengelolaan Anggaran Covid-19 Diputuskan Terbuka

  • Oleh Testi Priscilla
  • 05 Mei 2021 - 19:05 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Informasi mengenai pengelolaan anggaran Dana Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 diputuskan sebagai informasi kategori terbuka oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah.

Putusan itu dibacakan dalam sidang sengketa informasi publik yang berlangsung di Kantor KI Kalteng, kompleks kantor Gubernur Kalteng, Senin 3 Mei 2021. Sidang dipimpin Majelis Komisioner M Roziqin selaku Ketua Majelis beserta Daan Rismon dan Setni Betlina selaku Anggota Majelis.

Bertindak selaku Pemohon Informasi adalah Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara atau PKN dan selaku pihak Termohon adalah Bupati Kotawaringin Timur.

Di antara poin ‘Kesimpulan’ Majelis Komisioner dalam sidang tersebut menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan Pemohon mengenai pengelolaan anggaran Dana Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 merupakan informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Selain wajib tersedia setiap saat, juga wajib diumumkan secara berkala sebagaimana diatur pada UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 9 Ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2008 juncto Pasal 11 Ayat (1) huruf a dan e juncto Pasal 13 Ayat (1) huruf e Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).

"Dalam amar putusan, pertama, Majelis memutuskan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," terang Roziqin, dikonfirmasi pada Rabu, 5 Mei 2021.

Kedua, lanjutnya, menyatakan bahwa informasi tentang pengelolaan anggaran Dana Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 adalah informasi yang terbuka dan dapat diakses publik.

Amar putusan berikutnya adalah memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi sebagaimana tersebut kepada Pemohon sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, dan Membebankan biaya penggandaan salinan dokumen kepada Pemohon.

Terkait Amar Putusan ‘Mengabulkan Sebagian’, Roziqin yang juga menjabat Koordinator Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) ini menerangkan, jumlah salinan informasi dokumen yang dimohonkan PKN adalah hardcopy dan softcopy pengelolaan anggaran Covid-19 di Kotim sebanyak lima item.

Lima item yang diminta adalah (1) Laporan Penerimaan Anggaran baik dari APBD dan APBN dan sumber lainnya, (2) Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau DPA, (3) Rencana Kegiatan, (4) Rencana Anggaran Biaya atau RAB, dan (5) Daftar Penerima Bantuan.

Berita Terbaru