Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejagung Bakal Lelang Aset Sitaan Asabri dan Jiwasraya

  • Oleh ANTARA
  • 07 Mei 2021 - 11:41 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana untuk melelang aset sitaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Asabri maupun Jiwasraya karena mahalnya biaya pemeliharaan.

"Asabri maupun Jiwasraya karena pemeliharaannya terlalu tinggi kita mau coba lelang," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono di Gedung Bundar Japidsus, Jakarta, Kamis 6 Mei 2021.

Ali mengatakan berdasarkan Pasal 45 KUHP aset sitaan boleh dilelang sebelum ada putusan dari pengadilan. Alasan lelang karena biaya penyimpanan terlalu tinggi. Rencana melelang aset sitaan Asabri dan Jiwasraya telah dikoordinasikan oleh Jampidsus dengan Kapus Pemeliharaan Aset.

"Baru koordinasi dengan Pak Kapus, karena ini tugasnya beliau Kapus pemeliharaan aset," ujarnya. Penyidik Jampidsus Kejagung telah menyita sejumlah aset milik para tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya. Aset-aset tersebut mulai dari kendaraan mewah, armada bus, kapal, tanah, hingga tambang.

"Kita coba lah yang bisa dilelang, dilelang. Yang dilaporkan tadi perkembangan ke saya beberapa bus yang ada di Solo kemudian beberapa mobil yang ada di Jakarta. Kemudian yang baru dilakukan perhitungan kapal," katanya.

Dengan lelang ini barang bukti kejahatan dugaan tindak pidana korupsi di Asabri maupun Jiwasraya sudah berupa uang tidak lagi barang. "Iya kan bisa, karena biaya penyimpanan ya terlalu tinggi lekas rusak boleh dilelang sebelum ada ada putusan," ujarnyai.

Hingga kini nominal sementara nilai aset sitaan yang telah disita dari para tersangka mencapai Rp10,5 triliun. Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun.

Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya. Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Berita Terbaru