Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kacong Makin Lama Dipenjara Setelah Diproses di 2 Wilayah Hukum

  • Oleh Naco
  • 19 Mei 2021 - 13:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Retno Ansyah alias Kacong divonis selama 2 tahun penjara. Sedangkan Fahmi, dituntut pidana selama 18 bulan penjara.

Kacong akan semakin lama mendekam di penjara, setelah sebelumnya dia divonis bersalah atas kasus serupa di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

Dia dan Fahmi dianggap bersalah oleh hakim Ike Liduri, dan dijatuhi vonis sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP," kata hakim, Rabu, 19 Mei 2021.

Kacong divonis lebih berat selain sebagai otak dalam kasus ini dia juga merupakan residivis. Dalam kasus ini, Kacong dan Fahmi melakukan pencurian pada Kamis, 17 Desember 2020 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 5, Perumahan Pengeringan Permai Griya Alam Indah, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin  di rumah Ainun.

Adapun barang yang dicuri yakni motor Honda Vario KH 2976 Q, tas yang berisi uang Rp 500 ribu dan ponsel. Oleh Kacong motor itu dijual dengan harga Rp 3 juta.

Modus operandi yang mereka lakukan yakni Kacong masuk ke dalam, dengan membuka paksa pintu dapur, ada kunci motor di atas meja TV diambil dan motor korban di bawa kabur.

Sementara itu, Fahmi menunggu di luar mengawasi situasi sekitar. Setelah itu mereka langsung ke Banjarmasin dan menjual motor tersebut di sana. Dari catatan kriminalnya ini kasus kedua yang menjerat Kacong. Di mana saat ini dia berstatus sebagai narapidana atas kasus pencurian di wilayah hukum Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat. (NACO/B-7)

Berita Terbaru