Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Pencurian Barang Mantan Bos Terancam 18 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 21 Mei 2021 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - M Teguh Seren AP alias Teguh masuk ke dalam rumah mantan bosnya, Ernawati dan melakukan pencurian. Akibatnya, dalam kasus ini pria berstatus terdakwa itu terancam hukuman 18 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP," kata jaksa I Made Gunadi, Jumat, 21 Mei 2021.

Terdakwa melakukan perbuatannya pada Senin, 25 Januari 2021 pukul 03.00 Wib di komplek perumahan Wengga Metropolitan 22 Jalur 10 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Adapun barang korban yang berhasil diambil yakni sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi KH 4192 LM, helm, 4 ponsel dan 3 tabung gas elpiji 3 kilogram.

Fakta sidang yang terungkap, kalau tabung gas dan ponsel berhasil terdakwa jual. Sementara uangnya sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, sepeda motor masih ada dengannya dan digunakannya untuk kegiatan sehari-hari. Adapun dalam kasus ini, sepeda motor dikembalikan kepada korban.(NACO/B-11)

Berita Terbaru