Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mengaku Perlu, Beli Ponsel Ternyata Curian

  • Oleh Naco
  • 24 Mei 2021 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dayat saksi dalam kasus pencurian dengan terdakwa Muslim Alamsyah alias Kacong (27) mengaku tidak tahu kalau ponsel yang dibelinya hasil curian.

"Saya waktu itu perlu ponsel, saat ada ditawarkan Ujang lalu saya beli," ucap saksi Dayat, Senin, 24 Mei 2021.

Dayat mengaku baru tahu ponsel itu hasil curian saat terdakwa diamankan. Akibatnya saksi harus merelakan kehilangan uangnya itu.

"Lain kali beli ponsel jangan asal beli, beruntung saudara tidak diproses, beli seperti ini bisa jadi penadah," tegas hakim kepadanya.

Sementara itu, Ujang membenarkan kalau kalau uang menawarkan ponsel itu kepada Dayat adalah dirinya. Dia menawarkan ponsel itu setelah Dayat mengaku sedang mencari ponsel second.

"Yang menawarkan kepada saya teman terdakwa, saya tidak cek lagi sehingga tidak tahu hasil curian," ucap Ujang.

Saksi Fitriadi membenarkan kalau ponsel yang dicuri terdakwa itu adalah milik korban yang tak lain kakak kandungnya sendiri.

Terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Sabtu, 20 Februari 2021 pukul 02.00 WIB di Jalan Poros, RT 2 RW 1 Desa Karang Sari, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Perbuatan itu dilakukan dengan cara masuk ke rumah korban dengan melawati pintu dapur yang saat itu hanya dikunci dengan kayu dari dalam.

Dengan menggunakan kayu, terdakwa berhasil membuka pintu dari sela-sela lobang pintu dan kunci terputar sehingga pintu terbuka.

Terdakwa masuk ke dalam menuju ke kamar, korban saat itu sedang tidur, kesempatan itu dimanfaatkan untuk mengambil dua buah ponsel yang ada di dekat korban. (NACO/B-7)

Berita Terbaru