Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Pulang Pisau Tangkap Pelaku Pencuri Rumah Kosong

  • Oleh Denny Saputra Octora Jaya
  • 31 Mei 2021 - 08:00 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Jajaran Polres Pulang Pisau mengungkap aksi pencurian yang dilakukan 2 pelaku berinisial IB (22) warga Tabore RT 04, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas dan RD (25) warga Desa Tahawa RT 03, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau.

Kedua pelaku melancarkan aksinya terhadap rumah kosong yang milik Hermi alias mama Rindo warga Desa Tahawa.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Kahayan Tengah Iptu Rozikin, Sabtu 30 Mei 2021 menjelaskan kronologis kejadian bermula ketika Hermi mengantar berobat suaminya ke rumah sakit di Kota Palangkaraya kurang lebih selama 3 Minggu.

“Kemudian Senin 10 Mei 2021 sekitar 07.30 WIB, korban mendapat kabar dari Sarin yang menyampaikan bahwa rumah korban telah dibobol orang,” tuturnya.

Lalu korban pulang ke rumah di Desa Tahawa untuk mengecek barang miliknya dan ternyata benar bahwa barang miliknya telah hilang.

Barang milik korban yang hilang di dalam rumahnya yakni 1 buah TV merek Polytron ukuran 24 inchi, 2 buah salon besar merek DAT, 1 buah salon kecil.

Atas kejadian itu, lalu korban melaporkannya ke Polsek Kahayan Tengah dan setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Resmob Polres Pulang Pisau yang di-back up oleh Polsek Kahayan Tengah dan kemudian berhasil mengamankan 2 orang laki-laki dewasa.

Setelah itu pelaku diamankan petugas di rumah Gres yang berlokasi di Desa Lawang Uru, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau.

"Kedua pelaku berhasil kami amankan hari ini," jelasnya, Minggu 30 Mei 2021. Saat ini pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP. (DENNY/B-6)

Berita Terbaru