Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Yusril Nilai Putusan MK soal Verifikasi Parpol Tidak Logis

  • Oleh ANTARA
  • 02 Juni 2021 - 06:16 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi dalam uji materi Pasal 173 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ketentuan verifikasi partai politik tidak logis.

Dalam putusan MK tersebut, partai politik yang telah diverifikasi dan ikut pemilu 2019 serta lolos ambang batas parlemen tidak perlu diverifikasi faktual, cukup diverifikasi administrasi.

Sementara partai politik yang telah diverifikasi dan ikut pemilu 2019 namun tidak lolos ambang batas parlemen, dan hanya memiliki perwakilan di DPRD, harus melaksanakan verifikasi faktual dan administrasi, begitu pula dengan partai politik yang baru.

Menurut Yusril dalam diskusi bertajuk "Putusan MK Verifikasi Parpol: Menapuk Air di Dulang Terpercik Muka Sendiri" yang disiarkan melalui Kanal Youtube JIB Post di Jakarta, Selasa, akibat dari putusan tersebut, maka terdapat tiga kategori partai politik.

Kategori pertama, yaitu partai politik yang sudah melakukan verifikasi dan pernah ikut dalam pemilu serta telah lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Kategori kedua ialah partai politik yang pernah ikut pemilu, sudah melakukan verifikasi namun belum lolos ambang batas parlemen. Sedangkan, kategori ketiga, yakni partai politik baru yang belum pernah ikut pemilu dan belum melakukan verifikasi sama sekali.

Yusril menilai putusan MK tersebut tidak logis sama sekali karena jika ada tiga kategori partai politik, maka setiap kategori harus diperlakukan secara berbeda-beda pula. Seharusnya, jelas Yusril, parpol kategori pertama tidak perlu melakukan verifikasi, baik itu secara faktual maupun administrasi.

"Terhadap parpol kategori kedua, cukup melakukan verifikasi administrasi saja. Bagi parpol kategori ketiga harus melakukan verifikasi, baik itu faktual ataupun administrasinya," katanya.

Kekacauan berpikir dalam putusan-putusan MK ini perlu diperbaiki, kata Yusril. Untuk itu, dirinya akan berupaya untuk mengajukan uji materi terkait hal itu.

"Nanti saya akan bicara dengan partai-partai dalam waktu dekat terutama yang tidak lolos PT. Di dalam UUD 1945 tidak ada berisi penyederhaan parpol. Saya akan berpikir untuk menguji ke MK. Kalau tidak kita akan begini-begini terus," tegasnya.

Berita Terbaru