Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anak Buah 2 WNA Kasus Tambang Ilegal Jadi Saksi Meringankan di Persidangan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 02 Juni 2021 - 22:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Perkara tindak pidana pertambangan ilegal yang dilakukan dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok Yin Zhejung dan Xiao Weiting, di Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

Agenda sidang kali ini, Rabu, 2 Juni 2021, memasuki tahapan pemeriksaan saksi. Penasehatan hukum kedua terdakwa menghadirkan saksi A Decharge atau saksi meringankan. Namun, saat diperiksa, ternyata saksi yang dihadirkan merupakan anak buah dari kedua terdakwa saat penambangan ilegal. Hal tersebut pun dipertanyakan majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Ramdes menyampaiakan, seharusnya saksi yang merupakan WNA tiongkok tersebut ikut ditahan bersama dengan terdakwa.

"Bunyi pasalnya kan jelas. Jadi barang siapa yang melakukan dan turut serta melakukan penambangan tanpa izin, seharusnya juga ditahan," kata hakim.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, dalam kesaksiannya, saksi A Decharge menyebutkan jika penambangan dilakukan 3 WNA dan 3 WNI. Dalam bekerja, WNI lah yang mengurus perizinan, sementara 2 WNA itu merupakan bosnya.

Ia juga mengaku mengetahui peristiwa penangkapan yang terjadi pada 8 Februari 2021. Saat itu, ia bersama dengan 2 WNA dan 3 WNI sempat diperiksa polisi. Tapi tidak ditahan.

"Sempat dibawa ke kantor polisi, tapi setelah itu dilepas lagi," ucapnya melalui keterangan penerjemah.

Dalam pengakuan saksi, dia diajak kerja Yin Zhejun sebagai karyawan yang bertugas mensurvei alat berat dan digaji sebesar Rp 8 juta per bulan. Tapi dia tidak tahu kegiatan itu sudah mengunjungi izin atau belum.

Pada pokoknya, WNA dalam menjalankan pekerjaan menambang ilegal dibantu oleh WNI. Namun, saksi tersebut tidak tahu persis nama-nama ketiga WNI tersebut.

"Saya hanya tahu salah satu nama WNI yang panggilannya Aam. Yang lain tidak tau," terangnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh PH terkait masalah perizinan. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru