Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Aturan Sandar Kapal Non Penumpang Diperketat di Kumai

  • Oleh Wahyu Krida
  • 07 Juni 2021 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bentuk antusipasi penyebaran covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) aturan sandar bagi kapal non penumpang diperketat oleh petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Kumai.

Kepala KSOP Kelas IV Kumai, Hary Suryanto, Senin, 7 Juli 2021 mengatakan pengecekan kesehatan anak buah kapal (ABK) dilakukan oleh pihaknya bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sebelum dilakukan proses bongkar muat barang.

"Aturan ini diberlakukan bagi semua kapal, termasuk pada  ABK kapal berbendera asing. Jadi bila ada kapal kargo yang datang, kapal tersebut diwajibkan nerada di area tambat. Setelah itu petugas KKP naik ke kapal untuk melakukan pemeriksaan," jelasnya.

Bila sudah diketahui awak kapal dalam kondisi aman, maka kapal boleh bersandar untuk bongkar muatan.

Hary mengatakan ada beberapa tanda yang diberikan oleh petugas untuk mengetahui kapal tersebut sudah atau belum diperiksa.

"Sesuai aturan kapal yang berlaku secara internasional, kapal yang sandar diberikan bendera kuning. Bila bendera tersebut sudah diturunkan arutnya sudah diperiksan dan dinyatakan aman," jelasnya.

Tapi bila pihak KKP menemukan adanya awak kapal yang diindikasi terpapar covid-19, kapal tersebut dilarang samdar dan melakukan bongkar muat.

"Bila ada indikasi penyakit maka ABK wajib melakukan karantina di kapal tersebut. Kemudian dalam situasi tertentu ada ABK yang memerlukan tindakan medis segera, maka petugas yang dilengkapi pakaian pelindung akan melakukan evakuasi menuju rumah sakit," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)

Berita Terbaru