Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kelurahan Baamang Tengah

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 08 Juni 2021 - 12:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pengedar sabu berinisial BP (46), warga Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim). 

"Dari tangan tersangka, kami amankan 3 paket sabu yang disimpan dalam botol," kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Selasa, 8 Juni 2021. 

Adapun 3 paket sabu yang ditemukan itu beratnya 5,13 gram. Tidak hanya itu, turut diamankan timbangan digital, potongan sedotan, botol, ponsel, dan uang Rp 700 ribu.

Penangkapan tersangka bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa BP sering mengedarkan narkoba. 

Informasi yang ditindaklanjuti dengan penggeledehan itu menghasilkan penemuan 2 paket sabu di botol dalam penguasan tersangka.

Selain itu, anggota juga menemukan 1 paket sabu di bawah kursi dan barang bukti lainnya. Setelah menemukan itu, pihaknya membawa tersangka ke mapolres guna penyidikan lebih lanjut. 

"Tersangka kami ancam dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terang Syaifullah. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru