Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

10 Persen APBD Wajib Dianggarkan untuk Penanganan Kesehatan

  • Oleh Hendri
  • 08 Juni 2021 - 13:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya, Riduanto mengatakan, pemerintah setempat wajib menganggarkan 10 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk penganganan kesehatan.

Hal itu diamanatkan Pasal 171 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal itu menyatakan besar anggaran kesehatan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal sepuluh persen dari APBD.

"Ini yang harus disiapkan Pemko Palangka Raya dalam rangka keinginannya mencapai Universal health Coverage (UHC)," katanya, Selasa 8 Juni 2021.

Anggota Komisi C itu menambahkan kewajiban ini akan berlaku ketika Raperda Jamkesda yang sedang dibahas saat ini mulai diberlakukan. Raperda itu sendiri diusulkan pemerintah setempat untuk menggantikan Perda sebelumnya.

Pada aturan sebelumnya esensi cakupan kesehatan fokus pada warga tidak mampu yang mendapatkan rekomendasi dari pihak RT/RW, kelurahan maupun kecamatan.

"Sedangkan pada Raperda yang tengah disusun ini arahannya adalah cakupan kesehatan secara menyeluruh," jelasnya.

Sementara untuk mencapai cakupan jaminan kesehatan itu diperhitungkan dana yang dibutuhkan sekitar Rp 39 Miliar yang harus dibayarkan pemerintah sebagai iuran BPJS Kesehatan kelas III. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru