Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Asusila Tak Terjerat dalam Revisi UU ITE

  • Oleh ANTARA
  • 12 Juni 2021 - 15:21 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, pelaku mesum atau asusila yang kontennya tersebar ke dunia maya tidak terjerat dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang akan direvisi.

Menurut Mahfud saat jumpa pers yang disiarkan melalui YouTube, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat 11 Juni 2021 orang dijerat UU ITE adalah orang yang menyebarkan konten/video tersebut.

Dia menyebutkan dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE, seseorang yang melakukan kesusilaan seperti dilihat dalam konten digital tidak akan dihukum, namun yang akan dihukum adalah penyebar konten itu.

"Pelaku yang dapat dijerat oleh Pasal 27 ayat 1 UU ITE terkait dengan penyebaran konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan untuk diketahui oleh umum," katanya pula.

Namun pelaku mesum atau asusila dapat dihukum melalui UU Pornografi. "Apa tidak dihukum. Dihukum, tapi bukan UU ITE, itu ada UU sendiri misalnya Undang-Undang Pornografi," katanya.

Dalam kesempatan itu, Mahfud menyebutkan, pasal lain yang akan direvisi adalah Pasal 27 ayat 3 terkait pencemaran nama baik.

Mahfud mengatakan setiap pelapor pencemaran nama baik itu, hanya korban pencemaran nama baik yang berhak melaporkannya ke pihak kepolisian.

Kemudian, Pemerintah dalam pasal ini juga membedakan norma antara kasus pencemaran nama baik dan fitnah.

Menurut Mahfud, misalnya pencemaran nama baik dan fitnah seperti tercantum Pasal 27 ayat 3, di dalam usul revisi membedakan norma antara pencemaran nama baik dan fitnah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50 PUU 6 2008 termasuk perubahan ancaman pidananya diturunkan.

Mahfud mencontohkan, misalnya ada yang menuduhnya punya banyak tato di punggung dan disebut sebagai anggota preman.

Berita Terbaru