Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis: Ponsel dan Motor Curian Rencananya Dijual

  • Oleh Naco
  • 14 Juni 2021 - 12:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ridwansyah (21) mengaku ponsel dan motor hasil curiannya di kediaman Jhon Kenedy rencananya dijual lagi. Itu diungkapkannya pada sidang Senin, 14 Juni 2021.

 

"Barang itu mau saya jual waktu itu namun belum sempat," ucap terdakwa di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dan penuntut umum.

Terdakwa menceritakan melakukan perbuatannya pada Kamis, 4 Maret 2021 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 18 dekat SPBU Kota Besi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Menurut terdakwa barang yang dicurinya itu yakni 3 buah ponsel, di mana sebuah ponsel diambil di dalam kamar dan 2 buah ponsel di ruang keluarga.

Selain itu terdakwa juga mengambil sepeda motor Yamaha Fino, yang ada dalam garasi. Motor itu dibawa kabur setelah terdakwa berhasil mengambil kontaknya di dalam rumah.

"Perbuatan itu sendiri saja saya lakukan, tidak ada teman yang saya ajak," tukasnya

Kepada majelis hakim residivis kambuhan ini juga mengaku melakukan pencurian bukan kali pertamanya, sebelum diamankan, dia juga ada melakukan perbuatan serupa. (NACO/B-7)
 

Berita Terbaru