Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pernah Diproses Hukum Denda Rp 750 Ribu, Pengamat: Pemilik Toko Miras Bersitegang dengan WabupHarus Diawasi

  • Oleh Naco
  • 18 Juni 2021 - 10:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pengamat hukum dan sosial di Kabupaten Kotawaringin Timur, Bambang Nugroho mendukung langkah tegas terkait minuman keras di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Terutama, kata dia, terhadap pemilik toko miras yang beroperasi di Jalan Tjilik Riwut, RA Kartini dan HM Arsyad Sampit yang selama ini seakan sulit tersentuh hukum.

Menurut Bambang, jika memang diproses secara hukum, harus diawasi, diikuti dan dipantau oleh masyarakat, tokoh agama hingga elemen masyarakat lainnya.

Hal itu supaya jangan sampai hanya dibidik dengan peraturan daerah saja. Karena selama ini, dirinya melihat justru dengan adanya perda itu melemahkan penindakan hukum kepada pelaku.

Belajar dari beberapa tahun silam, lanjut dia, pemilik toko itu sudah pernah diproses secara hukum di Pengadilan Negeri Sampit setelah kedapatan menjual miras ilegal.

Kala itu, yang jadi tersangka pemiliknya berinisial CW, anak dari JW yang bersitegang dengan Wakil Bupati Kotawaringin Timur itu juga pernah diproses secara hukum.

"Namun kala itu, saat yang lain diproses secara pidana dengan KUHP, yang bersangkutan hanya diproses menggunakan peraturan daerah saja," kata Bambang, Jumat, 18 Juni 2021.

Bambang melanjutkan, saat itu, Jumat, 15 Juli 2016 CW hanya dijatuhi denda Rp 750 ribu oleh hakim Pengadilan Negeri Sampit. Jika denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tujuh hari.

Pemilik toko miras yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut kilometer 3,3 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim tersebut saat itu langsung membayar denda yang tergolong ringan.

CV duduk di kursi pesakitan setelah 13 Juli 2016 sekitar pukul 21.10 WIB petugas kepolisian Polres Kotim mengamankan ratusan botol miras berbagai merek.

Saat itu, CV dianggap melanggar Pasal 16 jo Pasal 6 jo Pasal 3 Perda Kotim Nomor 2 Tahun 2001 tentang Tanpa Hak Memiliki atau Menjual Minuman Beralkohol Tanpa Izin dari Bupati Kotim. (NACO/B-7)

Berita Terbaru