Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Inilah Kronologis Tewasnya Nenek Kamriah

  • Oleh Ramadani
  • 18 Juni 2021 - 16:46 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - jajaran Satreskrim Polres Barito Utara telah menangkap dua orang pelaku pembunuhan nenek Kamriah (60 tahun ) di Camp Tanaiq, Desa Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Jumat 18 Juni 2021 sekitar pukul 03.30 WIB.

Kedua pelaku merupakan cucu korban yang dalam sepekan terakhir ini menjadi DPO Polres Barito Utara. Keduanya yakni Hajeryanor alias Jery (32 tahun) dan Reviyani Alias Revi (24 tahun).

Kasat Reskrim Polres barito Utara AKP M Tommy Palayukan menerangkan kronologi kejadian yakni pada Rabu, 09 Juni 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di kebun karet Sosial, RT V, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara telah terjadi peristiwa penemuan mayat berjenis kelamin perempuan yakni nenek Kamriah.

Sekitar pukul 06.00 WIB korban diantar cucunya ke kebun karet sosial untuk menyadap karet dan sekitar pukul 11.00 WIB cucu korban menjemput korban di pinggir jalan menuju kebun karet dikarenakan dari kebiasaan sehari-hari korban dijemput pulang sekitar waktu tersebut.

Kemudian setelah cucu korban cukup lama menunggu korban, namun korban tidak keluar dari kebun tersebut, cucu korban pulang dan memberitahukan kepada anak korban bahwa setelah ditunggu korban tidak ada keluar dari kebun.

Mendengar kabar tersebut, anak korban beserta pihak keluarga lainnya mencari korban ke kebun karet sosial dan setelah dilakukan pencarian sekitar pukul 16.00 WIB korban ditemukan tergeletak di samping pohon karet sudah tidak bernyawa lagi.

“Pada saat korban ditemukan, anting emas yang dipakai korban tidak lagi terpasang di telinga korban dan handphone milik korban juga tidak ada,” terang kasat.

Kemudian saat korban dibawa ke rumah di Jalan Inpres, RT 03,  Kecamatan Teweh Baru, Kab. Barito Utara, pihak keluarga melihat kamar milik korban sudah dalam keadaan berantakan.

“Mengetahui kejanggalan ini pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara,” ujarnya.

Pihaknya juga mendapati sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus kematian Kamriah yakni berupa pakaian korban, celana, sepatu, satu bilah parang milik korban, Pahat (alat menyadap karet) milik korban, tas selempang milik korban.

Dari situlah polisi melakukan penyelidikan terhadap kematian korban Kamriah, hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.

Terhadap kedua pelaku dikenakan pasal 340 Jo 365 Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru