Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karyawan Sawit Diamankan Polsek Danau Sembuluh karena Sabu

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 18 Juni 2021 - 18:31 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Unit Reskrim Polsek Danau Sembuluh  jajaran Polres Seruyan  mengamankan Diono (45) karyawan perusahaan PT Kerry Sawit Indonesia (KSI) I bedeng 34 Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembuluh.

Karyawan dan sekaligus nyambi sebagai pengedar narkotika jenis sabu ini diamankan, Selasa 15 Juni 2021. Dari tangannya diamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,05 gram.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengatakan diamankannya pelaku bermula saat anggota Polsek Danau Sembuluh mendapatkan laporan  dari pihak keamanan PT KSI I bahwa pelaku diduga membawa barang mencurigakan.

“Polsek Danau Sembuluh langsung mendatangi dan mendapati pelaku sedang berdiri tidak jauh dari areal PT KSI I dan anggota langsung melakukan penggeledahan  dan didapati barang bukti sabu dengan berat kotor sekitar 4,49 gram,” jelasnya, Jumat, 18 Juni 2021.

Tidak sampai di situ, Polsek Danau Sembuluh kembali mengembangkan kasus ini dengan menggeledah kediaman pelaku di perumahan karyawan PT KSI III bedeng timur Desa Sembuluh I.

Di kediaman pelaku, kembali ditemukan 21 bungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

“Narkotika jenis sabu ini disimpan pelaku di bagian belakang pekarangan rumah dengan berat kotor sekitar 2,56 gram,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana seumur hidup dengan denda Rp 15 miliar rupiah. (FAHRUL/B-6)

Berita Terbaru