Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aniaya Istri Karena Ditolak Berhubungan Intim, Laki-Laki Ini Ditangkap

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 19 Juni 2021 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang laki-laki berinisial SF (42) warga Kabupaten Kotim, Kalteng ditangkap personel Polres Kapuas diduga telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri karena ditolak saat ingin berhubungan intim.

Personel Satreskrim Polres Kapuas akhirnya menangkap pelaku saat berada di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

"Iya, untuk terduga pelaku sudah diamankan, guna proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui rilis dari Humas Polres Kapuas pada Sabtu, 19 Juni 2021.

Kapolres membeberkan kejadian tersebut terjadi pada 21 Maret 2021 lalu disebuah barak atau rumah kos yang berada di Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.

Dari keterangan diperoleh petugas, peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terjadi saat pelaku dan korban yang merupakan istrinya ini meminum minuman keras.

Kemudian pelaku yang dalam kondisi mabuk, mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri, namun korban menolak. Hingga terjadi emosi dan penganiayaan terjadi.

"Pelaku melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang, dan memukul kepala istrinya," ucapnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek di kepala bagian belakang, luka robek pada bahu kanan, luka robek pada punggung tangan kanan, yang kemudian dirujuk ke rumah sakit.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis parang dengan panjang bilah parang 28,5 cm dan lebah bilah parang 2,3 cm sudah diamankan di Mapolres Kapuas," ucapnya.

Pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU RI 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru