Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perda Dalkarla Untuk Akomodasi Kepentingan Peladang

  • Oleh Donny Damara
  • 19 Juni 2021 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Kalteng, H Muhajirin mengatakan dengan adanya Perda Pengendalian Kebakaran Lahan (Dalkarla) merupakan untuk mengakomodir kepentingan masyarakat peladang.

Pasalnya, Perda tersebut sudah lama ditunggu oleh petani tradisional dimana dalam aktivitas membuka lahan pertaniannya dengan cara dibakar.

"Perda ini dibuat sebagai payung hukum masyarakat peladang. Karena, aktivitas berladang dengan cara dibakar sudah dilakukan semenjak dahulu kala," ujarnya, Sabtu, 19 Juni 2021.

Oleh sebab itu, kata dia perda tersebut perlu adanya sosialisasi secara masif kepada masyarakat khusunya peladang. Pasalnya, didalam Perda itu memuat bagaimana cara membuka lahan yang benar dengan cara dibakar.

Disisi lain, untuk memperkuat perda tersebut tentu harus adanya Pergub yang di keluarkan oleh Pemprov. Sehingga, dalam melaksanakan aktivitasnya masyarakat peladang tidak merasa khawatir.

"Ini yang perlu kita sosialisasikan bersama, karena masyarakat khususnya peladang hanya ingin menyambung hidup, dan dengan Perda ini harapan kita tidak ada lagi masyarakat yang berbenturan dengan hukum," tandasnya. (DONNY D/B-5)

Berita Terbaru