Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polri Wajib Usut Tuntas Penembakan Jurnalis di Sumatera Utara

  • Oleh ANTARA
  • 23 Juni 2021 - 05:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai Polri wajib mengungkap motif dan mengusut tuntas kasus penembakan yang menewaskan seorang jurnalis di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara bernama Mara Salem Harahap alias Marsal.

"Saya mengutuk keras kejadian pembunuhan terhadap insan pers yang dialami Marsal. Kejadian tersebut sangat tidak bisa diterima dan dirinya mendesak Polda Sumut untuk mengungkap pelaku serta motif dari pembunuhan tersebut," kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa 22 Juni 2021.

Dia mengatakan pers adalah pilar keempat dari demokrasi sehingga segala tindakan yang tujuannya membungkam kebebasan pers, sangat tidak bisa diterima di negara demokrasi seperti Indonesia.

Sahroni meminta jajaran Polda Sumut untuk secara serius dan tegas menyelidiki terhadap kematian Marsal dan pengungkapan motif pembunuhan ini sangat penting mengingat profesi Marsal sebagai jurnalis.

“Publik tentunya menunggu dan ingin tahu, apakah pembunuhan ini terkait dengan pemberitaan yang diliput Marsal atau karena hal lain Karena itu saya mendesak Kapolda Sumatera Utara mengungkap kasus tersebut seterang-terangnya dan kami di Komisi III akan terus memantau," ujarnya.

Anggota DPR asal DKI Jakarta itu mengatakan aksi-aksi intimidasi hingga pembunuhan yang mengusik rasa aman terhadap jurnalis sering kali terjadi.

Hal itu menurut dia tentu tidak bisa dibenerkan, dan diperlukan campur tangan aparat dalam meningkatkan pengamanan terhadap jurnalis.

"Kasus yang mengancam keamanan para jurnalis kita bukan pertama kali ini saja, di Sumut dalam beberapa waktu terakhir juga ada kasus yang menimpa jurnalis Metro TV, mobilnya dibakar orang tidak dikenal," katanya.

Sahroni mengingatkan dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, sudah jelas menjamin perlindungan terhadap pers. Karena itu menurut dia, siapa saja yang menghalang-halangi jalannya kegiatan jurnalistik harus dihukum sesuai undang-undang.

"Aparat Kepolisian juga perlu meningkatkan pengamanannya terhadap jurnalis maupun kantor berita," ujarnya.

Berita Terbaru