Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Penggelap Uang Pengusaha Properti Terancam 18 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 23 Juni 2021 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Aris Fadhilah (30), terdakwa yang menggelapkan uang pengusaha properti, Hendri alias Koh An terancam hukuman 18 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata jaksa Rahmi Amalia, Rabu, 23 Juni 2021

Mendengar tuntutan tersebut, anak buah korban ini memohon keringanan hukuman, dengan alasan menyesal atas apa yang sudah dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Namun demikian, dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit terdakwa menyebut belum mengembalikan uang korban yang kini sudah dinikmati tersebut.

Dari beberapa kali persidangan yang digelar mengungkapkan terdakwa melakukan penggelapan berawal saat dipercaya oleh korban Hendri alias Koh An mulai dari mencari lahan hingga mengurus izin untuk proyek perumahan PT Teratai Mas Sejahtera.

Pada 8 September 2020 terdakwa mengajukan uang kepada korban sebesar Rp 4.650.000 untuk pengurusan kepada asosiasi perumahan.

Serta pada 26 September 2021 mengajukan lagi uang sebesar Rp 10 juta untuk pembayaran tanda jadi kusen sebanyak 25 buah dan Rp 7 juta untuk pembayaran tanda jadi pembelian 2.000 batang galam.

Kemudian pada 3 Maret 2021 meminta uang lagi sebesar Rp 4,5 juta untuk pembayaran iuran wajib anggota perumahan. Hingga perbuatan itu diketahui.

Korban memanggil terdakwa dan ditanyakan soal uang yang diserahkan dengan total sebesar Rp 26.150.000 itu, diakuinya tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Perbuatannya itu dilakukan pada Selasa, 8 September 2020 hingga Maret 2021 di kediaman korban Jalan Tidar I, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-7)

Berita Terbaru