Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Kasus Miras Terancam 20 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 25 Juni 2021 - 14:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Herry Famgeorgy, residivis kasus minuman keras terancam hukuman selama 20 bulan penjara.

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dibidik dengan UU Perlindungan Konsumen sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata jaksa.

Jumat, 25 Juni 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Jumat, 29 Januari 2021 sekitar 10.00 di gudang pengolahan mirasnya, Jalan Punai, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang bukti yang diamankan dari terdakwa yakni 20 drum bubur siap fermentasi, 8 drum bubur telah fermentasi, 3 jeriken ukuran 30 liter berisi miras jenis arak, panci, tabung gas elpiji, kompor, panci masak air, 19 jeriken kosong ukuran 30 liter, gula, 30 drum, adukan kayu, penggilingan, segel, wajan, alat lakban, kardus yang berisi 24 botol kosong serta drum tempat isi minuman.

Dalam tuntutan jaksa, sejumlah barang bukti yang diamankan dari terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

Kemudian, pertimbangan yang memberatkan terdakwa yakni sebelumnya sudah pernah dihukum dalam kasus serupa. Sedangkan yang meringankan terdakwa selama persidangan mengakui terus terang perbuatannya dan bersikap sopan. (NACO/B-7)

Berita Terbaru