Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dewan Sarankan Aturan Wali Murid Wajib Vaksin Ditinjau Kembali

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 01 Juli 2021 - 17:45 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat, Bambang Suherman menyarankan agar peraturan bagi wali murid wajib vaksin saat anaknya daftar ulang sekolah, perlu ditinjau kembali.

"Terkait dengan adanya percepatan vaksinasi Covid-19 dari pemerintah provinsi, kami sangat mendukung. Namun, terkait aturan yang mewajibkan wali murid wajib vaksin untuk syarat daftar ulang, sekiranya aturan itu dikaji ulang. Sebab ada wali murid yang secara medis belum bisa divaksin, sementara pihak sekolah menerapkan aturan dari pemerintah provinsi, " Kata Bambang Suherman, Kamis, 1 Juli 2021.

Dia menuturkan, jika ini aturan yang mutlak, sementara ada wali murid yang belum menjalani vaksin baik karena kesehatan dan belum mendapatkan giliran, maka hal tersebut harus ada solusinya. Dia menilai, ini perlu disikapi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar karena masalah ini menjadi polemik bagi masyarakat.

"Diharapkan dinas terkait membuat suatu aturan apakah itu bentuk kesepakatan atau MoU, apabila nanti setelah kondisinya membaik secara medis itu diperbolehkan untuk divaksin maka agar divaksin. Hal ini jangan sampai memberatkan karena ini menimbulkan keresahan di masyarakat," ungkapnya.

Pada prinsipnya, lanjut Bambang, orang tua murid memang keinginannya divaksin tapi belum ada kesempatan. Hal ini juga menjadi pemikiran bersama, agar ada kebijakan. Sebab aturan tidak baku dan bisa disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

"Kami juga sangat mendukung bahkan kami pun gencar mengajak masyarakat untuk di vaksin, tetapi di lapangan kita terbentur dengan ketersediaan vaksin yang terbatas. Kalau kondisinya demikian, apa kita diam, ada anak tidak bisa lanjutkan sekolah karena orangtuanya belum divaksin, ini harus jadi perhatikan khusus dari pemerintah daerah," pungkasnya. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru