Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aniaya Dua Anak Tirinya Hingga Luka-Luka, Pria Ini Diamankan Polisi

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 06 Juli 2021 - 22:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial JR (56) warga Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat diamankan personel Satreskrim Polres Kapuas karena diduga menganiaya dua anak tirinya, (23) dan AS (21). Peristiwa itu terjadi di kediamannya pada Senin, 5 Juli 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.

Akibat peristiwa tersebut, kedua korban mengalami luka serius hingga harus dilarikan ke rumah sakit setempat untuk mendapatkan perawatan. Setelah itu, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian setempat dan langsung ditindaklanjuti.

"Untuk pelaku sudah kami amankan di Jalan Jepang, dan dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang, Selasa, 6 Juli 2021.

Lebih lanjut, Kasat menyebutkan kejadian itu bermula saat pelapor mendengar ada keributan di dalam rumah dan langsung lari ke rumah serta melihat pelaku membawa belati. Setelah itu, pelapor mengambil belati tersebut dari tangan pelaku dan melihat anak dalam keadaan luka berdarah. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Kapuas.

"Barang bukti yang diamankan berupa satu buah pisau belati panjang gagang yang terbuat dari kayu 9,5 cm, dan panjang belati 24 Cm tanpa kumpang," bebernya.

Untuk pelaku, akan dikenakan tindak pidana penganianyaan dan atau kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan atau pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru