Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Kasus Sabu ini Diancam 5 Tahun Penjara

  • Oleh Nopri
  • 12 Juli 2021 - 15:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus sabu, Yadi diancam hukuman 5 tahun penjara. Hal itu sebagaimana tuntutan jaksa Mursidah dalam persidangan lanjutajn, Senin, 12 Juli 2021.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa.

Adapun barang bukti yang diamankan dari terdakwa yakni, 1 plastik klip sabu dengan berat 0,3 gram dengan harga Rp 100.000.

Dalam kasus ini, terdakwa diamankan pada Jumat 12 Maret 2021 pukul 00.00 WIB di Jalan Riau, Kelurahan  Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Dari fakta sidang, terdakwa mengakui membeli sabu itu dari seseorang yang bernama Mang (DPO).

Terkait tuntutan itu, terdakwa minta keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan menyesali perbuatannya.

"Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi yang mulia. Saya merupakan tulang punggung keluarga," tuturnya. (NOPRI/B-11)

Berita Terbaru