Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BNN Kota Palangka Raya Bekuk 2 Pengedar, 18 Paket Sabu Siap Edar Disita

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 15 Juli 2021 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya membekuk TG (27) dan EF (26) lantaran kedapatan sedang mengemas paketan sabu di sebuah rumah kayu Jalan Rindang Banua, kawasan Puntun Kecamatan Pahandut, kota setempat.

Dari tempat itu, petugas menyita 18 paket sabu siap edar. "Berat totalnya 9,80 gram," kata Koordinator Pemberantasan BNN Kota Palangka Raya, Cecep Muhidin mewakili Kepala BNN, AKBP Miga Nugroho saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Juli 2021.

Ia menjelaskan, kedua pria itu ditangkap Selasa siang, 3 Juli 2021. Bermula, petugas mendapat laporan masyarakat bahwa di kawasan Jalan Rindang Benua ada peredaran gelap Narkotika.

Kemudian, petugas menindaklanjuti laporan tersebut. Ketika tiba di lokasi, petugas mencurigai di sebuah rumah kayu yang sedang melakukan aktivitas.

"Saat kita lakukan pengecekan, kita temukan 2 orang pria sedang mengemas sabu dan kita amankan," tegas Cecep.

Selain mengamankan 2 orang tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone dan satu bundel plastik klip.

Menurut pengakuan tersangka TG lanjut Cecep, pelaku baru satu bulan ini mengedarkan barang haram tersebut. Sedangkan tersangka EF sudah berjalan 3 bulan ini.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor BNN Kota Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka, kita kenakan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)

Berita Terbaru