Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disperindagkop UMK Pulang Pisau Ajak Pedagang Patuhi PPKM

  • Oleh Asprianta
  • 17 Juli 2021 - 00:00 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UMK) Kabupaten Pulang Pisau, Elieser Jaya mengajak pelaku usaha dan pedagang di Bumi Handep Hapakat untuk mematuhi peraturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

"Berkaitan dengan SE Gubenur Kalteng Nomer 180.17/109/2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 tentang Desa dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalteng, kami mengajak kepada seluruh pelaku usaha dan pedagang di Bumi Handep Hapakat untuk mendukung dan mematuhi SE Gubenur Kalteng terkait PPKM ini," kata Elieser Jaya di ruang kerjanya.

Elieser juga minta kepada para pedagang agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) 5M. Yakni, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas ke luar daerah guna mencegah penyebaran Covid 19. 

"SE Gubenur terkait PPKM harus dipatuhi bersama. Baik itu melalui jam operasi usaha maupun pembatasan pengunjung dan belanja sistem bungkus bagi warung makan untuk menghindari kerumunan, " ucap Elieser 

Dia juga mengatakan bahwa harga kebutuhan pokok dan sembako saat ini masih relatif aman dan stabil. Meski begitu, lanjutnya, pihaknya minta kepada pelaku usaha dan para pedagang supaya tidak memanfaatkam situasi PPKM dengan mengambil keuntungan pada saat berjualan. 

"Jadi, saya mengingatkan kepada para pedagang dan pelaku usaha supaya tidak memanfaatkan situasi sekarang ini dengan menaikkan harga untuk meraup keuntungan. Tetapi berjualan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," tegasnya.

Sementara itu Tim Gabungan Operasi Yustisi Kabupaten Pulang Pisau terus mengimplementasikan Surat Edaran (SE) Gubenur Kalimantan Tengah 180.17/109/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 tentang Desa dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalteng, salah satunya melalui Operasi Yustisi Penegakan Covid-19.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pulang Pisau Hans Kenedison yang juga Ketua Satgas Penegakan Covid-19 Pulpis mengatakan bahwa dalam rangka mengimplementasikan Surat Edaran (SE) Gubenur Kalimantan Tengah, Tim Gabungan TNI, Polri, Satpol PP, BPBD dan Dishub terus melakukan pengawasan dengan melaksanakan Patroli dan Operasi Yustisi di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir.

Hans mengatakan tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan sosialisasi tentang SE Gubernur Kalteng untuk melaksanakan 5 M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Hans menambahkan kegiatan pengawasan dan implementasi SE Gubernur Kalteng ini akan terus kita laksanakan sampai tanggal 20 Juli mendatang, yakni pembatasan bagi pelaku usaha dalam kegiatan mengundang orang banyak seperti di rumah makan, cafe, tempat wisata, tempat rumah ibadah, Gereja dan Masjid.

Berita Terbaru