Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perusahaan Diminta Wajib Melaporkan Informasi Lowongan Kerja

  • Oleh Uriutu
  • 21 Juli 2021 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Buntok – Disnakertrans Barito Selatan meminta setiap perusahaan berinvestasi di Barsel wajib melaporkan atau menyampaikan informasi lowongan pekerjaan.

“Kita meminta kepada perusahaan yang beroperasi di Barsel untuk menyampaikan pemberitahuan lowongan pekerjaan. Hal ini untuk mempermudah penyebaran para pencari kerja,” kata kepala Disnakertrans Barsel, Agus In’yulius kepada Borneonews, Rabu,, 21 Juli 2021.

Ia mengatakan, hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden No.4/ 1980 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan.

Bahwa dalam Pasal 2 Keppres Nomor 4 Tahun 1980 menyebutkan bahwa setiap perusahaan atau pengurus wajib segera melaporkan secara tertulis ke instansi terkait yakni Disnakertrans apabila ada lowongan pekerjaan.

“Laporan tersebut mengenai jumlah tenaga kerja yang diperlukan, jenis pekerjaan dan persyaratan lainnya yang diperlukan,”jelasnya.

Ia membeberkan, nantinya juga pihaknya bisa merekomendasikan tenaga kerja yang punya skiil atau sesuai yang diperlukan oleh pihak perusahaan.
Hal ini juga, lanjut dia, untuk mempermudah pihaknya mengecek kembali data-data seperti yang mmana sudah mengikuti pelatihan, sudah memiliki AK-1 dan lain sebagainya.

“Sehingga data pencari kerja yang telah bekerja atau belum akan terdata dengan baik. Karena selama ini banyak pencari kerja tidak melaporkan apakah mereka telah bekerja atau belum,” ucap dia.

Dalam hal ini juga pihaknya telah mengirim surat edaran Bupati terkait informasi lowongan pekerjaan kesetiap perusahaan. “Hingga saat ini baru 3 perusahaan yang telah melaporkan lowongan pekerjaan ke Disnakertrans,” ucap dia. (URIUTU DJAPER/B-7)

Berita Terbaru