Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Gunung Mas Sampaikan Usulan 2 Buah Raperda ke DPRD

  • Oleh Magang 1
  • 21 Juli 2021 - 19:11 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong menyampaikan pidato pengantar usulan 2 Raperda yakni tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 dan Perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

”Terkait Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020, itu merupakan kewajiban kepala daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang sudah diperiksa BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Jaya saat rapat paripurna, Rabu 21 Juli 2021.

Sesuai ketentuan ini wajib dibahas dan ditetapkan DPRD menjadi Perda sebagai bentuk legitimasi kegiatan yang dilakukan, baik itu di bidang pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat.

Untuk gambaran umum terkait dengan anggaran dan realisasi APBD Kabupaten Gumas tahun 2020, yakni Pendapatan Daerah Rp 974.374.436.073,91 dengan realisasi Rp 990.638.486.554,06 atau 101,67 persen dari target. Komponennya terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan yang sah.

”PAD dianggarkan Rp 45.865.970.000, dengan realisasi Rp 66.064.355.509,29 atau 144,04 persen dari target. Kemudian, pendapatan transfer dianggarkan Rp 806.344.827.473,91, telah direalisasikan Rp 794.399.785.644,77 atau 98,52 persen dari target. Sedangkan lain-lain pendapatan yang sah dianggarkan Rp 122.163.638.600 dan direalisasikan Rp 130.174.345.400,00 atau 106,56 persen dari target,” imbuhnya.

Selanjutnya belanja daerah keseluruhan tahun 2020 yang dianggarkan Rp 836.099.541.133,62, dengan realisasi keseluruhan Rp 779.118.129.302,43 atau 93,18 persen. Komponen belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Dia mengatakan dari perhitungan komponen realisasi pendapatan daerah dan belanja daerah yang telah dijabarkan, APBD 2020 terdapat surplus anggaran Rp 49.235.502.345,95, dan juga terdapat realisasi pembiayaan netto Rp 25.813.279.042,33.

”Dengan demikian, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2020 Rp 75.048.781.388,28, yang merupakan jumlah dari surplus/defisit anggaran ditambah dengan pembiayaan netto,” ujarnya.

Sedangkan Raperda perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai penyesuaian atas diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah antara lain mengenai penggunaan, pemanfaatan, penilaian, dan pemindahtangan.

”Selain kedua raperda, kami juga menyampaikan rancangan KUA-PPAS 2022 untuk dibahas bersama pada rapat gabungan badan anggaran legislatif dan tim anggaran eksekutif. Sesuai ketentuan, KUA-PPAS 2022 menjadi landasan kami untuk menyusun rancangan APBD 2022,” tukasnya. (MAGANG/B-6)

Berita Terbaru